Kamis, 2 April 2026 pukul 09.00 WIB, Pemerintah Desa Sepempang melaksanakan Rapat Rutin Bulanan Aparatur Desa yang bertempat di Ruang Rapat Satu Atap BPD Desa Sepempang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sepempang, Sekretaris Desa, Ketua BPD beserta anggota, Bhabinkamtibmas, para Kepala Dusun, serta Ketua RT dan RW se-Desa Sepempang.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sepempang, Muhammad Shalihin, menyampaikan bahwa rapat rutin ini merupakan agenda bulanan pemerintah desa. Namun, pada bulan Maret sebelumnya kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena bertepatan dengan bulan suci Ramadan. Beliau juga menyampaikan ucapan Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh peserta rapat.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa selama bulan Ramadan, Pemerintah Desa Sepempang telah melaksanakan kegiatan Safari Ramadan dengan mengunjungi rumah-rumah ibadah bersama para Ketua RT, RW, serta aparatur desa. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memakmurkan rumah ibadah.
Rapat rutin bulanan ini dilaksanakan sebagai wadah untuk membahas serta mengidentifikasi berbagai permasalahan yang ada di wilayah masing-masing RT dan RW.
Sementara itu, Ketua BPD, Pardi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat rutin ini sangat penting sebagai sarana penyampaian aspirasi dan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Ia berharap para Ketua RT dan RW dapat secara aktif menyampaikan berbagai persoalan di wilayahnya kepada Pemerintah Desa agar dapat segera dicarikan solusi.
Adapun hasil Rapat Rutin Bulanan pada hari tersebut adalah sebagai berikut:
- Kegiatan Magrib Keliling akan kembali dilaksanakan pada akhir bulan April 2026.
- Kegiatan Bulan Bersih akan dilaksanakan pada tanggal 24 April 2026 di RT Teluk Baruk.
- Masyarakat diimbau untuk tidak membakar sampah sembarangan guna mencegah terjadinya kebakaran.
- Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam penggunaan air bersih agar tidak terjadi pemborosan.
- Aktivitas pengerjaan batu dan pasir diperbolehkan hingga batas waktu pukul 22.00 WIB. Sementara itu, kegiatan penggalian tanah untuk mencari emas atau benda antik tidak diperbolehkan dilakukan pada malam hari.
Dengan dilaksanakannya rapat rutin ini, diharapkan koordinasi antara Pemerintah Desa, RT, dan RW semakin baik dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat.






