BPD Bersama Pemerintah Desa Sepempang Tetapkan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026

SEPEMPANG, Selasa, 13 Oktober 2026 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Sepempang melaksanakan kegiatan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Satu Atap BPD Desa Sepempang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sepempang Muhammad Shalihin, Sekretaris Desa Sepempang, Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, para ketua RW dan RT, kepala dusun, serta perwakilan lembaga-lembaga yang ada di Desa Sepempang.

Ketua BPD Desa Sepempang, Pardi, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Sepempang telah mengajukan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 kepada BPD untuk dibahas dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa BPD memiliki kewajiban untuk melaksanakan proses penetapan perubahan anggaran yang telah diajukan oleh pemerintah desa. Salah satu kegiatan yang masuk dalam perubahan anggaran tersebut adalah Open Turnamen Antardesa Desa Sepempang.

“Semoga dengan ditetapkannya perubahan anggaran pada malam ini, selanjutnya dapat diajukan ke pihak kecamatan untuk mendapatkan pengesahan, sehingga kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan dalam minggu-minggu ini,” harap Pardi.

Sementara itu, Kepala Desa Sepempang, Muhammad Shalihin, dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan APBDes merupakan bagian dari penyesuaian program dan anggaran desa setiap tahun, termasuk dalam rangka menyelaraskan anggaran dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten.

Menurutnya, perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan kegiatan di desa. Dalam proses tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang anggarannya harus digeser untuk menutupi kekurangan anggaran pada kegiatan lainnya.

“Perubahan anggaran ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan pelaksanaan program di desa. Sebelum perubahan ini disahkan, beberapa kegiatan belum dapat kita realisasikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pendamping Desa, M. Harikem Ali Akbar, menyampaikan bahwa penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 perlu segera dilaksanakan agar berbagai kegiatan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan setelah proses pengesahan selesai.

Ia berharap seluruh tahapan administrasi dapat berjalan dengan lancar sehingga pelaksanaan program dan kegiatan desa dapat segera dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Melalui penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Sepempang bersama BPD berharap penyesuaian anggaran dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sepempang.