Sepempang, Selasa, 29 September 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Sepempang melaksanakan Musyawarah Penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB tersebut bertempat di Ruang Rapat Satu Atap BPD Desa Sepempang. Musyawarah dihadiri oleh Kepala Desa Sepempang, Sekretaris Desa Sepempang, Ketua dan anggota BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT, serta perwakilan lembaga-lembaga yang ada di Desa Sepempang.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua BPD Desa Sepempang, Pardi, sekaligus membuka secara resmi Musyawarah Penetapan Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun Anggaran 2027. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa Sepempang yang telah menyampaikan dokumen RKPDes kepada BPD untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan melalui musyawarah.
Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 yang telah melaksanakan seluruh tahapan penyusunan selama proses yang cukup panjang. Diharapkan kerja keras seluruh tim dapat menghasilkan RKPDes yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Desa Sepempang.
“Terima kasih kepada Pemerintah Desa karena telah menyampaikan RKPDes kepada BPD. Selanjutnya, BPD wajib melaksanakan musyawarah penetapan pada hari ini. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Tim RKPDes Tahun 2027 yang telah bekerja melalui proses yang panjang. Mudah-mudahan seluruh tahapan yang telah dilaksanakan dapat menghasilkan RKPDes sesuai dengan harapan kita bersama,” harapnya.
Selanjutnya, Kepala Desa Sepempang, Muhammad Shalihin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim RKPDes yang telah bekerja selama kurang lebih dua bulan dalam menyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027.
Beliau berharap seluruh rencana yang telah ditetapkan melalui musyawarah tersebut dapat dilaksanakan dan direalisasikan dengan baik pada Tahun Anggaran 2027, sesuai dengan ketentuan dan kemampuan anggaran desaKPDes oleh BPD. Semoga apa yang telah ditetapkan pada hari ini dapat dilaksanakan dan terealisasi dengan baik pada tahun 2027,” har.
“Terima kasih kepada Tim RKPDes yang sudah bekerja selama kurang lebih dua bulan, sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan Musyawarah Penetapan RKPDes oleh BPD. Semoga apa yang telah ditetapkan pada hari ini dapat dilaksanakan dan terealisasi dengan baik pada tahun 2027,” harapnya.
Sementara itu, Pendamping Desa, M. Harikem Ali Albar, dalam arahannya menyampaikan bahwa penyusunan dan penetapan RKPDes harus mengacu pada RPJMDes serta visi dan misi Kepala Desa. Dokumen RKPDes yang telah disusun nantinya menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Desa pada Tahun Anggaran 2027.
“Penetapan RKPDes ini mengacu pada RPJMDes dan visi misi Kepala Desa. Dokumen RKPDes ini juga harus menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa pada tahun 2027,” ujarnya.
Melalui musyawarah tersebut, diharapkan RKPDes Tahun Anggaran 2027 yang telah disusun secara partisipatif dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Sepempang dalam melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa selama Tahun Anggaran 2027.






