Sepempang, 9 September 2026 — Tim Pendamping Kabupaten melaksanakan kegiatan pendampingan dalam rangka persiapan dan penguatan Desa Percontohan Antikorupsi di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu, 9 September 2026, pukul 08.30 WIB.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Gedung Satu Atap BPD Desa Sepempang dan dihadiri oleh unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Camat Bunguran Timur, serta lembaga-lembaga Desa Sepempang.
Acara dibuka oleh Kepala Desa Sepempang, Muhammad Shalihin. Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, dan pemerintah kabupaten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Pendampingan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapan Desa Sepempang sebagai desa percontohan antikorupsi, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan pemerintahan desa.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh unsur pemerintahan dan lembaga Desa Sepempang semakin memahami serta menerapkan prinsip-prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh koordinasi dan diskusi antara Tim Pendamping Kabupaten dengan Pemerintah Desa serta lembaga Desa Sepempang untuk membahas berbagai hal yang perlu dipersiapkan dalam mendukung terwujudnya Desa Sepempang sebagai Desa Percontohan Antikorupsi.






