Penyerahan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Tahun 2026
Kamis 22 Januari 2026, Kepala Desa Sepempang menyerahkan Dokumen Pelakasanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 kepada Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD),
Beliau meyampaikan bahwa dalam pengelolaan keuangan desa harus transparansi dan mengikuti aturan yang berlaku, disesuaikan dengan Rancangan Anggaran dan kegiatan yang telah disusun (ujar Muhammad Shalihin)
Dalam DPA terdiri dari 5 Bidang kegiatan yaitu
1. Bidang Pemerintahan Desa
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Bidang Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak Desa.
5 Bidang kegiatan tersebut dibagi masing-masing PPKD yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi serta kemampuan pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Peraturan Bupati Natuna No. 82 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


