BERITA 2025,  PENGUMUMAN

KOPERASI DESA MERAH PUTIH SEPEMPANG RESMI BERBADAN HUKUM

Sepempang, 21 Mei 2025 — Koperasi Desa Merah Putih Sepempang kini resmi memiliki legalitas sebagai badan hukum, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0004251.AH.01.29.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Sepempang, yang diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2025.

Legalitas ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dengan terbitnya SK tersebut, Koperasi Desa Merah Putih Sepempang menjadi koperasi Merah Putih pertama di Kabupaten Natuna yang resmi berbadan hukum.