MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH TAHUN 2025
Pada hari Jumat, 09 Mei 2025 pukul 08.30 WIB, Pemerintah Desa Sepempang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Acara ini bertempat di Ruang Rapat Satu Atap Kantor BPD Desa Sepempang.
Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Bunguran Timur, Kepala Desa Sepempang, Ketua BPD Desa Sepempang, perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Natuna, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Tenaga Ahli Kabupaten Natuna, serta para perangkat dusun, RT, RW, dan lembaga-lembaga yang ada di Desa Sepempang.
Koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025.
Sambutan Kepala Desa Sepempang (Muhammad Shalihin):
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa RT, RW, dan lembaga-lembaga desa diundang untuk mengikuti Musyawarah Desa Khusus ini dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. “Dasar pembentukan Koperasi ini adalah Inpres No. 9 Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa koperasi ini dibentuk untuk meningkatkan perekonomian desa, khususnya masyarakat Desa Sepempang, baik dalam bidang pertanian, perikanan, maupun sektor lainnya.
Sambutan Ketua BPD Desa Sepempang (Pardi):
Pardi berharap agar pengurus yang telah terpilih dapat bekerja dengan baik, menjalin kerja sama dengan dinas terkait, serta menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sambutan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Natuna (Marwan Syahputra):
Beliau berharap agar setelah pembentukan koperasi ini, dibuat berita acara dan proposal untuk diserahkan ke pihak dinas. Ia mengingatkan bahwa membentuk koperasi memang mudah, tetapi tantangan utamanya adalah bagaimana menjalankannya dengan baik dan berkelanjutan.
Sambutan Camat Bunguran Timur (Syuparman, S.E.I., M.M.):
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan agar Koperasi Desa ini dapat digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga berharap koperasi dapat memberikan kontribusi positif terhadap keuangan desa dan mendorong pengurus untuk terus berinovasi dalam menggali potensi yang ada di Desa Sepempang.
Pelaksanaan Musyawarah:
Setelah sambutan selesai, dilanjutkan dengan Musyawarah Desa Khusus yang dipimpin oleh tiga orang, yaitu:
-
Kepala Desa Sepempang
-
Ketua BPD Desa Sepempang
-
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sepempang
Pimpinan musyawarah membacakan syarat dan ketentuan untuk menjadi pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih. Hasil keputusan rapat menetapkan bahwa masa kerja pengurus dan pengawas koperasi adalah selama lima tahun, yaitu untuk periode 2025–2030.
#KopdesMP #MerahPutih #DesaSepempang
Anda Mungkin Suka Juga
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KPM BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2025
09/01/2025
PERESMIAN PANGGUNG TERBUKA SERBAGUNA DAN PEMBUKAAN TURNAMEN RT CUP DESA SEPEMPANG TAHUN 2025
10/11/2025