SOSIALISASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH DI DESA SEPEMPANG KEC. BUNG.TIMUR KAB.NATUNA PROVINSI KEPRI
Sepempang, Rabu, 7 Mei 2025 — Pemerintah Desa Sepempang menggelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih bertempat di Ruang Rapat Satu Atap Kantor BPD Desa Sepempang, pukul 13.30 WIB. Acara ini dihadiri oleh Camat Bunguran Timur, Kepala Dinas PMD Kabupaten Natuna, Kepala Desa Sepempang, Ketua BPD Desa Sepempang, perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, tenaga ahli, serta sejumlah tamu undangan.
Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) merupakan program yang digagas oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan dijadwalkan akan diluncurkan secara nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sambutan Kepala Desa Sepempang, Muhammad Shalihin, menyampaikan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir. Ia menekankan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanah Presiden dan harus segera direalisasikan di setiap desa dan kelurahan pada bulan Mei ini. Ia juga mengapresiasi kehadiran pihak-pihak terkait yang akan memberikan pandangan dan penjelasan mengenai koperasi ini. “Saya berharap koperasi ini dapat memakmurkan dan memajukan Desa Sepempang serta meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Ketua BPD Desa Sepempang, Pardi, dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih kepada para undangan. Ia menyatakan dukungannya terhadap program ini dan berharap koperasi yang dibentuk dapat membantu usaha-usaha yang selama ini belum berkembang menjadi lebih baik dan produktif.
Camat Bunguran Timur, Syuparman, S.E.I., M.M., menekankan pentingnya pelaksanaan sosialisasi secara bersama-sama untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan manajemen koperasi. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan dana koperasi harus dilakukan dengan hati-hati karena berkaitan dengan uang negara, dan jika terjadi penyalahgunaan, bisa berujung pada ranah hukum seperti halnya pada kasus BumdesMa dan PNPM.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Natuna, Suhardi, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini telah dilakukan di beberapa desa lainnya seperti Air Lengit dan Harapan Jaya. Ia menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Presiden melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Ia juga menambahkan bahwa koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) akan menjadi mitra kerja dalam penguatan ekonomi desa. Tahun ini, 20% Dana Desa diarahkan untuk penguatan Bumdes sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam sosialisasi ini, narasumber dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Ibu Artati, yang menjabat sebagai Pengawas Koperasi, turut hadir memberikan pemaparan mengenai teknis dan peran koperasi dalam pembangunan ekonomi desa.
Materi :
#KopdesMP #MerahPutih #DesaSepempang
Anda Mungkin Suka Juga
KOPERASI DESA MERAH PUTIH SEPEMPANG RESMI BERBADAN HUKUM
21/05/2025
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Panggung Terbuka Lapangan Bola Voli Milik Desa Tahun 2025
15/06/2025