BERITA 2025

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA SEPEMPANG

Jum’at, 31 Januari 2025 Pukul 09.00 WIB Pemerintah Desa Sepempang  bersama Kejaksaan Negeri Natuna Melaksanakan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa. Bertempat diruang Rapat Satu Atap Kantor BPD Desa Sepempang. Yang dihadiri oleh Sekretaris Desa, Ketua BPD, PLT Kasubsi Dikpidsus Kejari Natuna Beserta Jajaran, Aparatur Desa, RT, RW, dan Lembaga Desa Sepempang.

Johan, S.Hut (Sekretaris Desa Sepempang) dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Natuna yang telah mengadakan kegiatan pendampingan hukum terkait dengan pengelolaan dana desa, kegiatan ini sangat penting agar perangkat desa tidak salah dalam penggunaan dana desa baik dari perencanaan sampai pelaporan. Apa lagi Desa Sepempang menuju Desa Anti Korupsi jadi kegiatan-kegiatan seperti ini kami Pemerintah Desa Sepempang menyambut dengan baik,”ujarnya.

Pardi Ketua BPD Desa Sepempang dalam sambutannya mengatakan kami BPD Desa Sepempang sangat mendukung dengan diadakannya Kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Natuna. Semoga dengan diadakan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa ini Baik kami BPD dan Perangkat Desa tidak salah dalam penggunaan dana desa dan bekerja sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”harapnya.

Hanif Prayoga, SH.CLA (PLT Kasubsi Dikpidsus Kejari Natuna) Sambutan Sekaligus beliau menyampaikan materi terkait dengan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa.