
MUSYAWARAH PENETAPAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDesa) TAHUN 2023-2029
Rabu, tanggal 12 April 2023 Pukul 09:00 wib bertempat di Ruang Rapat Serbaguna Kantor BPD Desa Sepempang mengadakan Rapat dengan mengundang semua Kelembagaan yang ada di Desa Sepempang guna untuk melaksanakan Musyawarah Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Acara dibuka langsung oleh Ketua BPD Desa Sepempang, Bapak Pardi. Dalam Penyampaiannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Penyusun RPJMDesa yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan Penyusunan RPJMDesa tahun 2023-2029.
Muhammad Shalihin Kepala Desa Sepempang dalam sambutannya menyampaikan sebelum penetapan RPJMDesa T.A 2023-2029, Pemerintah Desa sudah membentuk Tim Penyusun RPJMDesa, dan ucapan terimakasih kepada Tim Penyusun yang sudah bekerja keras untuk menyusun dan mensukseskan penyusunan.
Laporan Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2023-2029 oleh Ketua Tim yang disampaikan oleh Johan :
DASAR HUKUM
- PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA.
- PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDesa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yaitu 2023-2029. Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan peraturan desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
Dalam melaksanakan Penyusunan RPJM Desa dilakukan beberapa tahapan sebagai berikut :
- Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 21/008-SK/07.2004/II/2023 tentang Tim Penyusun RPJMDesa, Desa Sepempang Tahun 2023-2029 Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna Tanggal 06 Februari 2023
- Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa, yaitu dilakukan musyawarah penyelarasan usulan RT, RW, Dusun dan unsur lembaga se Desa sepempang .
- Penyusuna Rancangan RPJMDesa, dilakukan oleh Tim 7 dalam merekap dan menyusun usulan dilakukan serta menyelaraskan dengan kebijakan Pemerintah Daerah selanjutnya menyusun rancangan RPJMDesa dan diserahkan ke BPD Desa Sepempang untuk dilkukan Musyawarah Desa.
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa yaitu musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD Desa Sepempang untuk Penetapan Rancangan Peraturan Desa.
- Penetapan RPJM Desa dilakukan paling lambat 5 hari setelah musyawarah Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) tahun 2023-2029 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Total usulan 892 yang terdiri :
- 140 usulan baru dari RT/RW atau Lembaga
- 751 usulan yang ada di RPJMDesa, terdiri dari 5 bidang yaitu bidang pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan, Pemeliharaan dan Penanggulan Bencana Desa
Kemudian usulan pembangunan total 429 terdiri atas :
- Saspras Sosial Desa (44 usulan)
- Jalan Desa (94 usulan)
- Saspras Fisik Sosial Boxcover (103 usulan)
- Saspras Kesehatan (6 usulan)
- Pendidikan (43 usulan)
- Sanitasi kebersihan lingkungan (26 usulan)
- Pembanguna Batu Miring, paving Block (113 usulan)
Penulis Kantor Kepala Desa Sepempang/W.A
Anda Mungkin Suka Juga

PENYALURAN BANTUAN SEMBAKO DAN PKH TAHUN 2023
06/04/2023
KUNJUNGAN SAFARI RAMADHAN KE LIMA TINGKAT DESA SEPEMPANG DI SURAU NURUL HUDA
15/04/2023