
Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Sepempang Tahun Anggaran 2023
Desa Sepempang – Rabu 21 September 2022, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sepempang melaksanakan Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Sepempang Tahun Anggaran 2023, bertempat diruang rapat gedung satu atap Kantor BPD Desa Sepempang, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Pendamping Desa, Aparatur Desa, Tim Penyusun RKPDesa, Kepala Dusun, RW, RT, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda, yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Sepempang.
Sambutan Kepala Desa Sepempang (Muhammad Delan) dalam penyampaiannya “mengatakan bahwa desa sepempang untuk tahun 2022 ini telah disahkan menjadi Desa mandiri sesuai dengan surat keputusan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2022 tentang pemberian penghargaan Desa dengan status mandiri Tahun 2022, dengan harapan sebagai desa mandiri mari kita sama-sama bekerja untuk tahun berikutnya agar menjadi desa lebih baik lagi, ungkapnya “
“didalam penetapan RKPDesa ini menjadi acuan untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun 2023 dan penggunaan anggaran yang terarah dengan baik dan benar, tuturnya”.
Sambutan pendamping desa, “penetapan RKPDesa ini telah melalui beberapa tahapan yang dilaksanakan oleh tim penyusun RKPDesa, apa yang telah ditetapkan didalam RKPDesa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yang menjadi perioritas penggunaan Dana Desa, ungkapnya”
Sambutan ketua BPD (PARDI) menyampaikan “sebelum penetapan RKPDesa ini, kami (Ketua BPD Beserta Anggota) telah melaksanakan rapat pleno terkait rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2023, didalam rancangan tersebut tidak ada perbaikan sehingga pada hari ini kita melaksanakan musyawarah penetapan RKPDesa Tahun Anggaran 2023, ujarnya”.
Dasar penyusunan RKPDesa ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, serta Surat dari Dinas PMD Kabupaten Natuna Nomor 215/DPMD-BAPD/VII/2022 Perihal Pelaksanaan Penyusunan RKPDes Tahun 2023.
RKPDes merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang disusun dari bulan juli dan penetapan paling lambat akhir bulan september tahun berjalan, karena menjadi dasar dalam penetapan APB Desa tahun berikutnya.
Kantor Kepala Desa Sepempang/Johan
Anda Mungkin Suka Juga

MANTAPKAN OLAHRAGA DESA,SFC BENTUK BINA BOLA
05/02/2018
23 JIWA WARGA DESA SEPEMPANG TERIMA BANTUAN RASTRA DARI KEMENSOS RI
28/02/2019