
Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sepempang
Desa Sepempang – Selasa 26 Juli 2022, Kepala Desa Sepempang menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sepempang pada Rapat Paripurna BPD Desa Sepempang bertempat diruang rapat gedung satu atap kantor BPD Desa Sepempang, yang dihadiri oleh Kepala Dusun, RW, RT, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Sepempang, Muhammad Shalihin beserta Anggota BPD.
Sambutan Ketua BPD (Muhammad Shalihin) mengatakan bahwa, Kepala Desa mempunyai aturan yang wajib untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat desa melalui BPD Desa Sepempang selama menjabat sebagai Kades sesuai dengan visi misi yang telah tertuang didalam RPJMDesa selama kurun waktu kuran lebih lima (5) tahun menjabat sebagai Kepala Desa.
“dari hasil yang disampaikan akan menjadi sebuah evaluasi buat Kepala Desa yang akan terpilih diperiode berikutnya agar menjadi desa sepempang lebih maju dan baik lagi,” tuturnya.
Muhammad Delan dalam penyampaiannya menyampaikan LPPD Akhir Masa Jabatan yang telah disusun ini disampikan kepada Bupati Natuna melalui Camat Bunguran Timur dengan dilampiri laporan realisasi keuangan selama kurun waktu 5 (lima) tahun saya menjabat sebagai Kepala Desa Sepempang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa, inilah yang menjadi pedoman dalam penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan ini.
“banyak pembangunan yang dilaksanakan di Desa Sepempang selama saya menjabat diantaranya pembangunan jalan, dermaga, jembatan, drainase, box culvert, rumah teduh pemakaman, rehab musola, bak air. selain pembanguan ada program yang masuk kedesa yaitu RTLH pada Tahun 2020 kemudian banyak prestasi yang telah diperoleh oleh pemerintah desa sepempang diantaranya juara 1 lomba desa tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan, piagam penghargaan terkait penanganan COVID-19 di Desa secara berturut-turut dari pemerintah pusat serta prestasi dibidang kepemudaan juara 1 open turnamen sepak bola di Desa Tanjung pada Tahun 2020 ”. Jelas Muhammad Delan.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan mendalam tentang pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang lima (5) tahun saya menjabat sebagai kepala desa, Kepala Desa (Muhammad Delan) mempersilahkan kepada Pimpinan dan Anggota BPD untuk melihat Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang memuat secara rinci mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) Desa Sepempang.
Sebelum mengakhiri penyampaian dan penyerahan buku laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa (LPPD) akhir masa jabatan Kepala Desa. Kepala Desa menuturkan selama saya mejabat sebagai kepala desa merupakan tahun yang berat dimana APBDes desa mengalami defisit anggaran, dikarenakan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan penanggulangan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kantor Kepala Desa Sepempang/Johan
Anda Mungkin Suka Juga

KADES SEPEMPANG BESERTA STAFF GORO BERSIHKAN LINGKUNGAN KANTOR DESA
16/02/2018
PATBM SAHABAT ANAK SEPEMPANG ADAKAN PENYULUHAN PELINDUNGAN ANAK
05/07/2019