BERITA 2024

RAPAT PEMBENTUKAN TPK DESA SEPEMPANG TAHUN 2024

Kamis, 11 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB Pemerintah Desa Sepempang melaksanakan Rapat Pembentukan TPK Desa Sepempang. Bertempat diruang rapat gedung satu atap BPD Desa Sepempang, yang turut hadir Kepala Desa Sepempang, Sekretaris Desa, Wakil Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW dan Dusun.

Sambutan Kepala Desa Sepempang

Muhammad Shalihin beliau menyampaikan dalam pembentukan TPK tidak terlepas dari pada unsur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksaan pembangunan pada tahun 2023 yang bersumber dari Dana Desa yang tertuang dalam APBDes sudah dilaksanakan dengan baik, dan ada satu kegiatan lanjutan yaitu Peningkatan Jaringan Air Bersih Desa Sepempang yang akan dilaksanakan pada bulan januari tahun 2024 ini,”ujarnya.

Peraturan yang dipakai dalam pembentukan TPK ini adalah Peraturan Bupati Natuna No.47 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Unsur yang dilibatkan adalah :

  • Unsur Pemerintah Desa ( Unsur Kewilayahan atau Dusun)
  • LKD yang terdiri dari
  1. LPMD
  2. Karang Taruna
  3. RT/RW dan
  4. PKK

Adapun Nama yang menjadi TPK Desa Sepempang adalah :
Ketua—Bahtiar (Unsur RT)
Sekretaris—-Diastuti (Unsur Pemerintah Desa/Dusun)
Anggota—-Syafiah (Unsur LPMD)

Penulis Kantor Kepala Desa Sepempang/W.A