
PENYULUHAN HUKUM DESA SEPEMPANG TAHUN 2024
Selasa, 17 Desember 2024 pukul 08.30 WIB Pemerintah Desa Sepempang melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Dengan Tema Pengelolaan Keuangan Desa Sepempang. Bertempat diruang Rapat Satu Atap BPD Desa Sepempang, yang turut hadir dalam acara tersebut Dinas PMD Kabupaten Natuna, Kepala Desa Sepempang, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Narasumber , serta tamu undangan.
Sambutan Dinas PMD Kabupaten Natuna ( KUSTERAWADI) Beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Desa Sepempang telah mengundang saya sebagai Narasumber terkait dengan Penyuluhan Hukum Dengan Tema Pengelolaan Keuangan Desa. Beliau juga menyampaikan bahwa Undang – undang Desa itu ada empat yang perlu diingat oleh Pemerintah Desa yang pertama Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia, yang kedua Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa, yang Ketiga Mengurangi Kemiskinan dan yang Ke Empat Memperkuat Tata Kelola Pemerintah Desa yang Demokratis dan Partisipatif. Empat hal tersebut harus diingat dan harus diterapkan di Pemerintahan Desa.”ujarnya
Sambutan Ketua BPD Desa Sepempang (PARDI) Beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Desa karena sudah melaksanakan Penyuluhan Hukum terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa. Mudah – mudahan kegiatan ini terlaksana dengan baik, mudah-mudahan juga Desa kita ini bisa menjadi Desa percontohan,”ujarnya
Semoga dengan dilaksanakannya Penyuluhan Hukum terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa ini, keuangan desa kita dilaksanakan dengan sesuai Peraturan Perundang – undangan,”Harapnya
Sambutan Kepala Desa Sepempang (MUHAMMAD SHALIHIN) sekaligus membuka Acara Penyuluhan Hukum Dengan Tema Pengelolaan Keuangan Desa dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tamu undangan dan Narasumber yang telah hadir pada acara Penyuluhan Hukum terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa. Tujuan dilaksanakan Penyuluhan Hukum terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa ini, agar apa yang kita kerjakan sehari – hari baik itu di Desa, BPD terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa ini menjadi lebih baik dan dipergunakan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang tidak menyalahi aturan Hukum yang berlaku,”ujarnya
Kegiatan Penyuluhan Hukum Dengan Tema Pengelolaan Keuangan Desa untuk Penyampaian Materi disampaikan oleh Nasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna Bapak Tulus Yunus Abdi, S.H,M.H dan Narasumber dari Dinas PMD Kusterawadi, S.E
Anda Mungkin Suka Juga

KUNJUNGAN KEDUA SAFARI RAMADHAN TINGKAT DESA SEPEMPANG DI MASJID AL-KAUTSAR
25/03/2024
RAPAT PEMBENTUKAN TPK DESA SEPEMPANG TAHUN 2024
11/01/2024