BERITA 2025

PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD) POSYANDU DESA SEPEMPANG TAHUN 2025

Sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2024

Sepempang, 6 Maret 2025 – Pemerintah Desa Sepempang telah melaksanakan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Posyandu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Satu Atap Kantor BPD Desa Sepempang pada pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sepempang, Sekretaris Desa Sepempang, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Seksi Kesejahteraan, pendamping desa, pendamping lokal desa, para kader Posyandu, serta perwakilan dari berbagai lembaga desa lainnya.

Sambutan Kepala Desa Sepempang

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sepempang, Muhammad Shalihin, menyampaikan terima kasih kepada seluruh kader dan perwakilan lembaga yang telah hadir. Ia menegaskan bahwa pembentukan LKD Posyandu ini bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan dasar bagi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 13 Tahun 2024.

“Posyandu merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang harus ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Dengan adanya Posyandu ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan, dapat lebih optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Posyandu memiliki enam bidang pelayanan utama, yaitu:

  1. Bidang Pendidikan
  2. Bidang Kesehatan
  3. Bidang Pekerjaan Umum
  4. Bidang Perumahan Rakyat
  5. Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas)
  6. Bidang Sosial

Dari keenam bidang ini, akan dibentuk struktur kepengurusan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Kepala Desa Sepempang menegaskan dukungannya terhadap pembentukan LKD Posyandu ini agar pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.

Arahan dari  BPD Desa Sepempang

BPD Desa Sepempang, Amirudin, dalam sambutannya mengingatkan agar seluruh pengurus LKD Posyandu bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 13 Tahun 2024.

Pemaparan oleh Sekretaris Desa

Sekretaris Desa Sepempang, Johan, S.Hut, memaparkan langkah-langkah pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Posyandu serta urgensi kebijakan Posyandu dalam menunjang pelayanan di enam bidang tersebut.

Susunan Kepengurusan

Adapun Susunan  Keanggotaan Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna tahun 2025-2029

Susunan Kepengurusan Pos Pelayanan Terpadu Senua Mandiri Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna Tahun 2025-2029

Dengan terbentuknya LKD Posyandu ini, diharapkan masyarakat Desa Sepempang dapat memperoleh layanan yang lebih baik, terutama dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.