MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) DESA SEPEMPANG KECAMATAN BUNGURAN TIMUR KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2027
Pemerintah Desa Sepempang melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2027 pada Rabu, 07 Januari 2026, pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini bertempat di Gedung Satu Atap Kantor BPD Desa Sepempang.
Musrenbangdes dihadiri oleh Camat Bunguran Timur, Kepala Desa Sepempang, Ketua BPD, Ketua RT dan RW, Kepala Dusun, perwakilan lembaga desa, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sepempang, Muhammad Shalihin, menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan tanggung jawab Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa secara partisipatif. Ia menjelaskan bahwa usulan yang dibahas merupakan hasil dari Pra-Musrenbangdes yang telah dilaksanakan sebelumnya dan telah menghasilkan lima usulan prioritas pembangunan untuk Tahun Anggaran 2027.
“Lima usulan prioritas ini akan kami ajukan ke tingkat kecamatan untuk selanjutnya diteruskan ke tingkat kabupaten. Semoga usulan yang kita sampaikan hari ini dapat terealisasi dan dilaksanakan,” ujarnya.
Kepala Desa juga menekankan kepada para RT dan RW agar usulan pembangunan tahun 2026 dan 2027 benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, baik di bidang pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Ia berharap usulan-usulan tersebut dapat mendorong kemajuan desa serta meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Sepempang.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sepempang, Pardi, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh RT, RW, dan lembaga desa yang telah hadir. Ia menegaskan bahwa lima usulan prioritas yang disepakati merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Pra-Musrenbangdes. Pihak BPD berharap Camat Bunguran Timur dapat mengawal dan memperjuangkan usulan-usulan tersebut hingga ke Musrenbang Kabupaten.
Camat Bunguran Timur, Syuparman, S.E., M.M., sekaligus membuka secara resmi kegiatan Musrenbangdes Desa Sepempang Tahun Anggaran 2027. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa Musrenbang harus dilaksanakan secara terencana dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, serta tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Camat juga menegaskan pentingnya kehadiran camat dalam Musrenbangdes, mengingat desa telah menganggarkan dana untuk kegiatan Musrenbang dan penanganan stunting. Ia menambahkan bahwa apabila terdapat program yang belum selesai, maka dapat diusulkan kembali sebagai kegiatan lanjutan.
Anda Mungkin Suka Juga
REMBUK STUNTING DESA SEPEMPANG KECAMATAN BUNGURAN TIMUR KABUPATEN NATUNA TAHUN 2026
05/01/2026
PRA-MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA (PRA-MUSRENBANGDES) TAHUN ANGGARAN 2027
06/01/2026