MUSYAWARAH DESA MENETAPKAN GEDUNG POSKESDES MENJADI ASET DESA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sepempang mengadakan Musyawarah Penetapan Poskesdes di Desa Sepempang yang tidak terdata asetnya di Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa Sepempang. Dalam musyawarah tersebut dihadiri oleh Camat Bunguran Timur, Kepala Desa Sepempang, Sekretaris Desa, Kepala Puskesmas Ranai, Kepala Dusun, RT, RW dan Tokoh Masyarakat.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sepempang, Pardi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebenarnya Poskesdes adalah dulunya merupakan bantuan hibah dari Pemerintah Pusat yang dibangun di lahan Desa Sepempang, Air Merah, Rt.001/Rw.001. Pardi berharap dengan adanya Musyawarah hari ini Poskesdes ini bisa menjadi sebuah aset desa, karena Poskesdes sudah lama digunakan sebagai tempat warga untuk berobat dan bersalin. Jika sudah menjadi aset desa maka akan terdata”, Ujarnya.
Camat Bunguran Timur Hamid Hasnan, berharap setelah ditetapkan menjadi aset desa, akan disepakati bersama untuk dilakukan renovasi Poskesdes tersebut dengan cara bergotong royong menggantikan atap yang bocor melalui swadaya masyarakat. 
Muhammad Shalihin Kepala Desa Sepempang menyampaikan Poskesdes harus menjadi tempat yang layak untuk berobat dan bersalin bagi masyarakat desa sepempang.
Musyawarah Desa Menetapkan Gedung Poskesdes Menjadi Aset Desa berjalan dengan lancar.
Penulis Kantor Kepala Desa Sepempang/W.A
Anda Mungkin Suka Juga
PELANTIKAN PENGAMBILAN SUMPAH DAN JANJI JABATAN KASI PEMERINTAHAN, KEPALA DUSUN I DAN KETUA RW.003 HILIR DESA SEPEMPANG
01/09/2023
KUNJUNGAN SAFARI RAMADHAN KE LIMA TINGKAT DESA SEPEMPANG DI SURAU NURUL HUDA
15/04/2023