MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN PENERIMA BLT-DD TAHUN 2026 DESA SEPEMPANG
Sepempang – Pemerintah Desa Sepempang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 pada Jum’at, 23 Januari 2026, pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Satu Atap Kantor BPD Desa Sepempang dan menjadi forum penting dalam menentukan arah kebijakan perlindungan sosial desa tahun 2026.
Musdesus ini dihadiri oleh Kepala Desa Sepempang, Sekretaris Desa, Wakil Ketua BPD beserta anggota, Kasi Kesejahteraan, para Kepala Dusun, Pendamping Desa, serta perwakilan RT dan RW. Kehadiran lintas unsur tersebut menunjukkan bahwa penetapan penerima BLT-DD dilakukan secara terbuka, musyawarah, dan berbasis data lapangan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sepempang, Muhammad Shalihin, menegaskan bahwa BLT-DD bukan bantuan umum, melainkan bantuan yang sangat selektif dan hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin ekstrem yang benar-benar membutuhkan.
“Untuk BLT Dana Desa ini, yang menerima adalah keluarga miskin ekstrem. Awalnya Desa Sepempang mendapatkan alokasi untuk 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun setelah dilakukan verifikasi dan penyesuaian dengan kondisi riil di lapangan, tahun ini kita pangkas dari 15 menjadi 5 KPM saja. Bantuan ini kita fokuskan kepada keluarga yang memang betul-betul tidak mampu lagi dan layak untuk dibantu,” ujar beliau.
Penurunan jumlah KPM ini bukan tanpa alasan. Melalui musyawarah, peserta menyepakati bahwa akurasi data dan keadilan sosial harus menjadi prioritas. Setiap calon penerima dibahas berdasarkan kondisi ekonomi, kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, serta hasil verifikasi oleh perangkat desa dan RT/RW di wilayah masing-masing.
Proses diskusi berlangsung dengan terbuka. Para Ketua RT dan RW menyampaikan kondisi warganya secara langsung, sementara Pendamping Desa turut memastikan bahwa penetapan KPM telah sesuai dengan ketentuan dan regulasi BLT-DD Tahun 2026. Dengan mekanisme ini, desa berupaya menghindari kesalahan sasaran dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada warga yang paling membutuhkan.
Musdesus ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Sepempang dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan Dana Desa. Hasil musyawarah selanjutnya akan ditetapkan dalam berita acara dan menjadi dasar penyaluran BLT-DD Tahun 2026.
Pemerintah Desa Sepempang berharap, meskipun jumlah penerima lebih sedikit, manfaat BLT-DD dapat dirasakan secara maksimal oleh keluarga penerima, sekaligus mendorong pengelolaan Dana Desa yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Anda Mungkin Suka Juga
Pengelolaan Dok Pompong Resmi Diserahkan kepada RNSS Desa Sepempang
19/01/2026
MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) DESA SEPEMPANG KECAMATAN BUNGURAN TIMUR KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2027
07/01/2026