KOPERASI DESA MERAH PUTIH SEPEMPANG RESMI BERBADAN HUKUM
21/05/2025
Sepempang, 21 Mei 2025 — Koperasi Desa Merah Putih Sepempang kini resmi memiliki legalitas sebagai badan hukum, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0004251.AH.01.29.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Sepempang, yang diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2025.
Legalitas ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan terbitnya SK tersebut, Koperasi Desa Merah Putih Sepempang menjadi koperasi Merah Putih pertama di Kabupaten Natuna yang resmi berbadan hukum.
Lebih baru
Rapat Rutin Bulanan Aparatur Desa Sepempang
Anda Mungkin Suka Juga
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KPM BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2025
09/01/2025
Penyaluran BLT-DD Tahap II Bulan April, Mei, dan Juni di Desa Sepempang Tahun 2025
16/04/2025