18 Indikator Desa Anti Korupsi Penguatan Tata Laksana 1. Kebijakan Desa tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes2. Kebijakan desa mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa3. Kebijakan Desa tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan4. Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa5. Kebijakan Desa tentang Pakta Integritas dan sejenisnya Penguatan Pengawasan 6. Keberadaan kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa7. Keberadaan tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah8. Tidak ada aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi Penguatan Kualitas Pelayanan Publik 9. Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat10. Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa11. Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya12. Keberadaan media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat13. Keberadaan Maklumat Pelayanan Penguatan Partisipasi Masyarakat 14. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa15. Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan16. Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa Kearifan Lokal 17. Budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi18. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi