REMBUK STUNTING DESA SEPEMPANG KECAMATAN BUNGURAN TIMUR KABUPATEN NATUNA TAHUN 2026
Pemerintah Desa Sepempang melaksanakan Kegiatan Rembuk Stunting Desa Sepempang Tahun 2026 pada Senin, 05 Januari 2026, pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Satu Atap BPD Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Kegiatan Rembuk Stunting ini dihadiri oleh Camat Bunguran Timur, Sekretaris Desa Sepempang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Puskesmas Ranai, Tenaga Ahli Kabupaten Natuna, Bhabinkamtibmas, para narasumber, serta kader dan peserta kegiatan.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa Sepempang, Johan, S.Hut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada panitia pelaksana atas terselenggaranya kegiatan Rembuk Stunting Desa Sepempang Tahun 2026. Disampaikan bahwa Rembuk Stunting merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan setiap tahun karena merupakan bagian dari program nasional dalam rangka percepatan penurunan angka stunting.
Sekretaris Desa berharap agar para kader, khususnya kader posyandu, dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan mampu menerapkan materi yang disampaikan oleh para narasumber. Ia menekankan pentingnya keseragaman langkah dan pembenahan sejak dini dalam penanganan stunting. Target penurunan angka stunting di Desa Sepempang diharapkan dapat menurun secara bertahap, dari 10 kasus menjadi 5 kasus, dan selanjutnya menuju nol kasus pada tahun 2026. Selain itu disampaikan bahwa pada tahun 2026 tidak tersedia anggaran PMT, sehingga fokus penanganan diarahkan pada bidang PAUD serta penanganan anak yang telah terdampak stunting.
Selanjutnya, Camat Bunguran Timur, Syuparman, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Rembuk Stunting ini merupakan bagian dari perencanaan yang berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Natuna. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menurunkan angka stunting, khususnya di Desa Sepempang, agar jumlah masyarakat yang mengalami gizi buruk semakin berkurang.
Camat Bunguran Timur juga menegaskan bahwa hasil Rembuk Stunting harus menghasilkan catatan strategi dan bentuk intervensi yang konkret, sehingga peningkatan angka stunting pada tahun sebelumnya dapat ditekan secara signifikan pada tahun berjalan. Ia mengingatkan bahwa Rembuk Stunting wajib dilaksanakan sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dan Kelurahan, atau paling lambat diselaraskan dengan pelaksanaan Musrenbang tersebut.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala Puskesmas Ranai, Ns. Nazri, S.Kep. Ia menyampaikan bahwa Rembuk Stunting merupakan program pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh desa. Data stunting harus bersifat by name by address, sehingga kesesuaian antara data dan kondisi lapangan dapat dipastikan. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan stunting harus dimulai dari kesehatan ibu, karena ibu yang sehat akan melahirkan anak yang sehat.
Selain itu, beliau menyampaikan pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu, termasuk konsumsi makanan bergizi sesuai prinsip empat sehat lima sempurna, serta pentingnya peran kasih sayang dalam tumbuh kembang anak. Kepala Puskesmas Ranai juga berpesan agar seluruh peserta dapat memahami dan menerapkan materi yang disampaikan oleh para narasumber secara berkelanjutan dalam kegiatan posyandu di Desa Sepempang.
Adapun narasumber dalam kegiatan Rembuk Stunting Desa Sepempang Tahun 2026 ini berasal dari Puskesmas Ranai, yaitu Debora Nana, serta dari Tenaga Ahli Kabupaten Natuna, Agus Salim Sinaga, S.T.
Anda Mungkin Suka Juga
MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) DESA SEPEMPANG KECAMATAN BUNGURAN TIMUR KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2027
07/01/2026
Penyerahan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Tahun 2026
22/01/2026