Deklarasi Pemerintah Desa dan Musyawarah Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Bersih di Desa Sepempang
Sepempang — Selasa, 02 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, BPD Desa Sepempang bersama Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Bersih yang bertempat di Lapangan Bola Voli Desa Sepempang.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Camat Bunguran Timur, Panit I Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur, Kepala Bagian Ekonomi, Direktur Perumda Air Minum Tirta Nusa Kabupaten Natuna, Kepala Desa Sepempang, Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tamu undangan dan seluruh warga Desa Sepempang.
Musyawarah ini dilaksanakan demi menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh akses air bersih. Pasalnya, beredar isu di tengah masyarakat bahwa pengelolaan air bersih Desa Sepempang akan diambil alih oleh Perumda Air Minum Tirta Nusa Kabupaten Natuna. Atas dasar itu, masyarakat Desa Sepempang melaksanakan deklarasi penolakan terhadap pengambilalihan pengelolaan air bersih yang selama ini dikelola oleh desa.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Sepempang, Pardi, menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga yang telah hadir. Ia menekankan bahwa musyawarah ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi BPD sebagai penampung serta penyalur aspirasi masyarakat. Ia juga mengimbau agar musyawarah dilaksanakan dengan kepala dingin dan penuh musyawarah tanpa emosi agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik.
Sementara itu, Kepala Desa Sepempang, Muhammad Shalihin, menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan yang pertama kali digelar secara besar selama masa jabatannya, khususnya terkait kesejahteraan masyarakat dalam pengelolaan air bersih. Ia menjelaskan bahwa air bersih di Desa Sepempang merupakan hasil perjuangan masyarakat sejak tahun 1995. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, setiap aset desa dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Oleh karena itu, pengelolaan air bersih Desa Sepempang saat ini berada di bawah BUMDes Maju Jaya.
Sekretaris Camat Bunguran Timur, Wan Riduan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dirinya melihat adanya perbedaan antara tema musyawarah dan spanduk deklarasi yang telah terpasang. Namun demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Bunguran Timur bersifat netral dan akan mendukung keputusan masyarakat selama tidak bertentangan dengan hukum.
Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Natuna, Agino Riko, mengapresiasi kinerja BUMDes Maju Jaya dalam pelayanan dan pengelolaan air bersih kepada masyarakat Desa Sepempang. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyerahkan tugas pengelolaan air minum kepada Perumda Air Minum. Namun, menurutnya, pengelolaan air bersih dapat dilakukan oleh pihak lain sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Nusa Kabupaten Natuna, Zahardin, meluruskan isu yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih pengelolaan air bersih Desa Sepempang. Perumda hanya menjalankan instruksi pemerintah pusat dalam rangka menambah cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa program nasional menargetkan pada tahun 2045 seluruh masyarakat Indonesia dapat terlayani air bersih secara menyeluruh.
Musyawarah ini berlangsung dengan tertib dan menghasilkan kesepahaman bahwa aspirasi warga Desa Sepempang akan tetap menjadi prioritas dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan air bersih di desa tersebut.
Anda Mungkin Suka Juga
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA SEPEMPANG
31/01/2025
PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LKPPD) AKHIR TAHUN ANGGARAN 2024 DESA SEPEMPANG
25/02/2025